- Pertama, perkenalan Pegawai yang di tempatkan pada Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Penerimaan Siswa Baru (PMB) yang sesuai Keputusan Rektor Nomor 21 Tahun 2024 Tentang Penetapan Kepala Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Institut Agama Islam Muhammadiyah Kotamobagu.
- Kedua, diinformasikan kepada Dosen yang memiliki NIDK yang sudah habis kontrak kerja agar kiranya diperpanjang kembali kontrak kerjanya sehingga bisa memenuhi syarat pada aplikasi SISTER (Sistem Informasi Sumberdaya Terintegrasi).
- Ketiga, menindaklanjuti mahasiswa angkatan 2017 yang belum melaksanakan ujian akhir (Skripsi) dapat menyelesaikan studinya batas hingga 31 Agustus 2024, dan bila tidak lulus di Tahun Akademik 2023/2024 maka yang bersangkutan akan di Drop Out (DO).
“menurut saya untuk memperoleh mahasiswa, penggunaan media sosial itu sangatlah penting di jenjang MA/SMA/SMK saja tanpa melalui IT susah untuk mendapatkan siswa baru.” Ujar Amaludin Bahansubu (Dekan Fakultas Ushuluddin).Dekan Fakultas Tarbiyah juga menyampaikan bahwa
“Terkait perpanjangan kontrak kerja yang harus di upload pada aplikasi SISTER mohon dari pihak kampus untuk membuat surat edaran untuk pemberitahuan terkait pengurusan perpanjangan kontrak kerja tersebut dan diberikan jangka waktunya.”Kepala PTPID kemudian merespon bahwa surat edaran soal perpanjangan kontrak kerja tersebut akan di buat dan di kirimkan paling lambat minggu ini ke pegawai yang bersangkutan.
Rektor IAI Muhammadiyah Kotamobagu Laksanaan Rapat Pimpinan